
About
Labels
- ac milan (6)
- apa bae (31)
- beauty of indonesia (12)
- film indonesia (6)
- gado gado indonesia (36)
- indonesia dan dunia (39)
- indonesiaku (68)
- kesehatan (22)
- militer indonesia (5)
- musik dan seni indonesia (9)
- teknologi indonesia (60)
- video (3)
Showing posts with label indonesiaku. Show all posts
Showing posts with label indonesiaku. Show all posts
Tuesday, May 5, 2015
video - presiden yang terlupaka
tahukan kamu?
ternyata presiden kedua Republik Indonesia adalah Syafruddin Prawiranegara,
simak videonya berikut ini,
Thursday, April 23, 2015
Perampok Cyber Meneror, Bank di Indonesia Harus Bagaimana?

Teror yang dilakukan grup hacker Anunak atau yang belakangan ini sering disebut Carbanak memang menakutkan. Mereka bisa menyulap ATM menjadi ‘dispenser’ dan mengalirkan uang kapanpun mereka mau.
Menurut paparan dari Fox-IT dan Group-IB yang melakukan melakukan riset dan melaporkan Anunak sejak bulan Desember 2014, insiden ini terjadi di Rusia lantaran kesadaran pengamanan dan penegakan hukum perbankan di Negeri Beruang Merah masih rendah, sehingga memungkinkan hal ini terjadi dan pelakunya sulit tersentuh hukum.
Jadi teror Anunak kemungkinan besar akan sulit berkembang di negara dengan penegakan hukum kuat. Bahkan dalam waktu singkat, pelaku kriminal cyber akan dapat diidentifikasi dan ditangkap.
Namun di Indonesia hal ini cukup mengkhawatirkan — khususnya jika penegakan hukum yang lemah atas tindak kejahatan perbankan yang akan menyuburkan praktek ini.
Hal ini bisa terlihat dari maraknya penipuan toko online abal-abal dan penipuan menang undian yang sampai saat ini masih marak terjadi karena kurang tanggap dan tegasnya penegakan hukum yang dilakukan bagi pelaku penipuan.
Bagi kalangan perbankan, karena memang menjadi pihak yang diincar ada beberapa hal yang dapat dilakukan seperti:
1. Pastikan jaringan intranet terlindung dari Trojan dengan perlindungan antivirus terpercaya. Untuk mengetahui antivirus yang direkomendasikan, salah satu sumber yang dapat menjadi referensi independen adalah organisasi nirlaba Virus Bulletin yang melakukan pengetesan atas semua produk antivirus secara rutin yang bisa dilihat hasilnya di https://www.virusbtn.com/vb100/RAP/RAP-quadrant-Apr-Oct14-1200.jpg
2. Jaga dan tutup jalan untuk remote admin. Karena remote admin modern memiliki kemampuan untuk terkoneksi melalui multipel port, protokol dan mampu menembus pertahanan firewall karena terkoneksi melalui https, maka administrator jaringan harus putar otak untuk melindungi jaringan intranet dari tools remote admin.
3. Batasi dan monitor akses ke server kritis seperti server ATM, database rekening nasabah dan server transaksi, khususnya jaringan intranet dan jangan pernah menganggap kalau jaringan intranet Anda aman. Bersikap paranoid bisa menjadi penyelamat Anda sebagai administrator sekuriti.
4. Pastikan seluruh komputer yang terhubung ke intranet dan internet tidak memiliki celah keamanan yang bisa dieksploitasi. Gunakan Patch Management seperti G Data Patch Management https://www.gdatasoftware.com/patchmanagement untuk memonitor dan menjaga celah keamanan dalam sistem jaringan Anda.
5. Untuk pengamanan ATM, gunakan sistem monitoring eksternal yang handal seperti sistem CCTV yang berjalan dengan baik, memiliki backup, terpisah dan diamankan dengan baik sehingga jika terjadi tindak kejahatan, bank memiliki data pendukung guna memudahkan investigasi masalah.
Contoh Kasus Cybercrime di Indonesia

Berikut ini beberapa contoh kasus CyberCrime yang pernah terjadi di Indonesia,
Kasus 1
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
Bunyi Pasal 362 KUHP
barang siapa dengan sengaja mengambil barang yang sepenuhnya atau sebagian milik orang lain dengan melawan hukum maka dihukum sebagai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 th atau denda paling banyak Rp. 900,00
Kasus 2 Tentang Pornografi :
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU ITE
Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE).
Dalam pasal 53 UU ITE, dinyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan UU ITE tersebut.
Bunyi pasal 29 UU RI NO. 44 tahun 2008 tentang pornografi:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 282 KUHP berbunyi:
Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”Dari kabar yang beredar di Mabes Polri, bahwa Luna dan Tari sudah menyandang predikat tersangka sejak beberapa hari lalu.
Sumber : www.hukumonline.com
Kasus 3 Tentang Hacking :
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Bunyi pasal 406 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kasus 4 Tentang Carding :
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
Bunyi dari pasal 378 KUHP yang memuat tentang tindakan penipuan adalah sebagai berikut :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama/ keadaan palsu dengan tipu muslihat agar memberikan barang membuat utang atau menghapus utang diancam karena penipuan dengan pidana penjara maksimum 4 tahun.
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang berbunyi bahwa:
barang siapa membuat secara palsu atau memalsukan sesuatu yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau suatu pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu bagi suatu tindakan, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannnya seolah-olah asli dan tidak palsu, jika karena penggunaan itu dapat menimbulkan suatu kerugian, diancam karena pemalsuan surat dengan pidana penjara maksimum enam tahun; diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja dengan sengaja menggunakan surat yang isinya secara palsu dibuat atau yang dipalsukan tersebut, seolah-olah asli dan tidak palsu jika karena itu menimbulkan kerugian.
Kasus 5 Tentang Cybersquatting :
Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka . Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.
Untuk kasus-kasus cybersquatting dengan menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana Umum, seperti misalnya pasal 382 bis KUHP tentang Persaingan Curang, pasal 493 KUHP tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan Umum, pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan; dan
Pasal 22 dan 60 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan domain hijacking.
Kasus 6 Tentang Perjudian Online :
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
PASAL 303 KUHP Tentang PERJUDIAN
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalakan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Kasus judi online seperti yang dipaparkan diatas setidaknya bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008.
Selain dengan Pasal 303 KUHP menurut pihak Kepolisian diatas, maka pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Oleh karena pelanggaran pada Pasal tersebut maka menurut Pasal 43 ayat 1, yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”.
Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Sumber : Judionlinebsi.blogspot.com
Kasus 7 tentang Mencemarkan diri pribadi orang lain dalam ranah internet :
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. (kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)).
Kemudian hampir di akhir tahun 2009 muncul kembali kasus yang terjerat oleh UU No. 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE yang dialami oleh artis cantik kita yaitu Luna Maya. Kasus yang menimpa Luna Maya kini menyedot perhatian publik. Apalagi Luna Maya juga sebagai publik figur, pasti akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Kasus ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun twitter yang menyebutkan “infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur dan pembunuh”. Sebenarnya hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam akun Twitternya, karena hal tersebut terlalu berlebihan apalagi disertai dengan pelontaran sumpah serapah yang menghina dan merendahkan profesi para pekerja infotainment. (kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE))
Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama.
Kasus 8 tentang Asusila dalam media elektronik
Aktor Taura Denang Sudiro alias Tora Sudiro dan Darius Sinathrya, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk membuat laporan penyebaran dan pendistribusian gambar atau foto hasil rekayasa yang melanggar kesusilaan di media elektronik.
"Saya membuat laporan, sesuai apa yang saya lihat di media twitter. Sebenarnya, saya sudah melihat gambar itu bertahun-tahun lalu. Awalnya biasa saja, namun sekarang anak saya sudah gede, nenek saya juga marah-marah. Padahal sudah dijelaskan kalau itu adalah editan," ujar Tora, di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Rabu (15/5).
Ia melanjutkan, pihaknya memutuskan untuk membuat laporan dengan nomor TBL/1608//V/2013/PMJ/Dit Krimsus, tertanggal 15 Mei 2013, karena penyebaran foto asusila itu kian ramai dan mengganggu privasinya.
"Saya merasa dirugikan. Sekarang juga kembali ramai (penyebarannya), Darius juga terganggu. Akhirnya kami memutuskan untuk membuat laporan. Pelakunya belum tahu siapa, namun kami sudah meminta polisi untuk menelusurinya," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Darius, menyampaikan dirinya juga sudah mengetahui beredarnya foto rekayasa adegan syur sesama jenis itu, sejak beberapa tahun lalu.
"Sudah tahu gambar itu, beberapa tahun lalu. Awalnya saya cuek, mungkin kerjaan orang iseng saja. Namun, sekarang banyak teman-teman di daerah menerima gambar itu via broadcast BBM. Bahkan, anak kecil saja bisa melihat. Ini yang sangat mengganggu saya," jelasnya.
Darius yang merupakan saksi dan korban dalam laporan itu menambahkan, banyak teman-teman daerah memintanya untuk mengklarifikasi apakah benar atau tidak foto itu. "Ya, jelas foto ini palsu. Makanya kami laporkan," katanya.
Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru, menuturkan berdasarkan penyeledikan sementara, disimpulkan jika foto itu merupakan rekayasa atau editan.
"Kami baru melakukan penyelidikan awal dan menyimpulkan ini foto editan, bukan foto asli. Hanya kepala mereka (Tora, Darius dan Mike) dipasang ke dalam gambar asli, kemudian ditambahkan pemasangan poster Film Naga Bonar untuk menguatkan karakter itu benar-benar Tora. Selain itu tak ada yang diganti. Editor tidak terlalu bekerja keras (mengubah), karena hampir mirip gambar asli," paparnya.
Langkah selanjutnya, kata Audie, pihaknya bakal segera melakukan penelusuran terkait siapa yang memposting gambar itu pertama kali.
"Kami akan mencoba menelusuri siapa yang mengedit dan memposting gambar itu pertama kali. Ini diedit kira-kira 3 tahun lalu, tahun 2010. Kesulitan melacak memang ada, karena terkendala waktu yang sudah cukup lama. Jika pelaku tertangkap, ia bakal dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tegasnya.
Diketahui, sebuah foto rekayasa adegan syur sesama jenis yang menampilkan wajah Tora Sudiro, Darius Sinathrya dan Mike (mantan VJ MTV), beredar di dunia maya. Nampak adegan oral seks di dalam foto itu.
Sumber : http://www.beritasatu.com/hiburan/113924-tora-dan-darius-laporkan-penyebar-foto-rekayasa-adegan-syurnya-ke-polisi.html
Kasus 9 tentang Pencemaran nama baik di media elektronik
Suami Inggrid Kansil, Syarief Hasan tak main-main dengan kicauan yang dilontarkan TrioMacan2000 di Twitter. Berbagai pasal sudah disiapkan polisi untuk menjerat pemilik akun anonim tersebut.
"Saya secara resmi melaporkan akun TrioMacan2000 yang telah mencemarkan nama baik saya dan keluarga dengan melakukan kejahatan elektronik informasi teknologi," tandas Syarief usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/5) petang.
Dalam laporannya, Menteri Koperasi dan UKM itu membawa bukti berupa print-out kicauan TrioMacan2000 di Twitter. "Saya ingin buktikan secara clear, bahwa ini betul-betul fitnah. Dan ini kita harus berantas dan lawan," sebut dia.
TrioMacan2000 dilaporkan dengan pasal berlapis yaitu pasal 310, 311 KUHP dan 27 UU ITE tentang fitnah dan pencemaran nama baik. "Hukumannya 6 tahun," tegas Syarief.
Syarief mengaku terpaksa menempuh kasus ini hingga ke Polda Metro Jaya. Ia berharap, ke depannya tak ada lagi kasus serupa seperti yang menimpa keluarganya.
"Ini kan merusak nama baik saya dan keluarga, menyebarkan fitnah. Ini tidak boleh terjadi. Saya harap saya dan keluarga yang terakhir. Pihak kepolisian akan tuntut sampai tuntas. Apalagi saya dengar ini mudah dilacak," tutup Syarief.
Sumber: http://showbiz.liputan6.com/read/588506/fitnah-inggrid-kansil-triomacan2000-dituntut-6-tahun-penjara
Kasus 10 tentang penipuan loker pada media elektronik
Pada awal bulan Desember 2012 tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D melalui alamat websitehttp://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia4669270.html mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA.
Pada tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat Lamaran Kerja, Biodata Diri (CV) dan pas Foto Warna terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik tersangka, setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya tersangka membalas e-mail tersebut dengan mengirimkan surat yang isinya panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar jika surat panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO INDONESIA, di dalam surat tersebut dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh korban, tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama peserta yang berhak untuk mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban diarahkan untuk menghubungi nomor HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi kehadiran dengan formatADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut juga dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk melakukan reservasi pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab FIRMANSYAH, Contact Person 082 341 055 575.
Selanjutnya korban kemudian menghubungi nomor HP. 082 341 055 575 dan diangkat oleh tersangka yang mengaku Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI TOUR & TRAVEL yang mengurus masalah tiket maupun mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama dengan OXI TOUR & TRAVEL dalam hal transportasi terhadap peserta yang lulus seleksi penerimaan karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk pemesanan tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke nomor HP. 082 341 055 575 sesuai dengan yang diminta oleh tersangka, adapun alamat e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com.
Setelah korban mengirim nama lengkap dan alamat email pribadi, korban kemudian mendapat balasan sms dari nomor yang sama yang berisi total biaya dan nomor rekening. Isi smsnya adalah “Total biaya pembayaran IDR 2.000.00,- Silakan transfer via BANK BNI no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD FARID” selanjutnya korbanpun kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian tiket, setelah mentransfer uang korban kembali menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk menanyakan kepastian pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh tersangka jika kode aktivasi tiket harus Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi, Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan setelah tahu jika aktivasinya dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu juga Minggu tanggal 23 Desember 2012 korban langsung melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625 / XII / 2012 / SPKT, Tanggal 23 Desember 2012, katanya.
Menurut Endi adapun Nomor HP. yang digunakan oleh tersangka adalah 082341055575 digunakan sebagai nomor Contact Person dan mengaku sebagai penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL, 085331541444 digunakan untuk SMS Konfirmasi bagi korban dan 02140826777 digunakan untuk mengaku sebagai telepon kantor jika korban meminta nomor kantor PT. ADARO INDONESIA ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya.
Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel menetapkan tersangka yakni MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar. Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana.
Cybercrime
Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah sehingga mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime? Seorang yang baru “mengetuk pintu” (port scanning ) komputer anda, apakah sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam batas ketidak-nyamanan
( inconvenience ) saja? Bagaimana pendapat anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak sekali pertanyaan yang harus kita jawab.
Contoh kasus di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Membajak situs web . Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
Probing dan port scanning . Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atauunfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
Virus . Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?
Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack . DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain . Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
IDCERT ( Indonesia Computer Emergency Response Team). Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia .
Sertifikasi perangkat security . Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.
Bagaimana di Luar Negeri?
Berikut ini adalah beberapa contoh pendekatan terhadap cybercrime (khususnya) dan security (umumnya) di luar negeri.
• Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) of the Criminal Division of the U.S. Departement of Justice. Institusi ini memiliki situs web <http://www.cybercrime.gov> yang memberikan informasi tentang cybercrime. Namun banyak informasi yang masih terfokus kepada computer crime.
• National Infrastructure Protection Center (NIPC) merupakan sebuah institusi pemerintah Amerika Serikat yang menangani masalah yang berhubungan dengan infrastruktur. Institusi ini mengidentifikasi bagian infrastruktur yang penting ( critical ) bagi negara (khususnya bagi Amerika Serikat). Situs web: <http://www.nipc.gov>. Internet atau jaringan komputer sudah dianggap sebagai infrastruktur yang perlu mendapat perhatian khusus. Institusi ini memberikan advisory
• The National Information Infrastructure Protection Act of 1996
• CERT yang memberikan advisory tentang adanya lubang keamanan (Security holes).
• Korea memiliki Korea Information Security Agency yang bertugas untuk melakukan evaluasi perangkat keamanan komputer & Internet, khususnya yang akan digunakan oleh pemerintah.
|
Indonesia Rawan Kejahatan Cyber
Ilustrasi kejahatan dunia maya. (Getty Images)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali mengamankan warga negara asing yang melakukan kejahatan di wilayah Indonesia. Dengan kejadian tersebut, Indonesia semakin dicap sebagai salah satu negara yang rawan kejahatan cyber.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Viktor Simanjuntak mengungkapkan anggapan Indonesia rawan kejahatan sebenarnya muncul lantaran perilaku WNA yang sering melakukan kejahatan di sini. Salah satu tempat yang ideal bagi WNA melakukan kejahatan adalah Bali.
"Kami bicara skimming dengan modus penggandaan ATM tapi sekarang pelaku menggunakan router untuk melakukan penyadapan jalur transaksi rekening," ujar Viktor saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (20/4).
"Kejahatan ini banyak dilakukan di Bali dengan korban orang asing dan pelakunya pun orang asing. Jadi Indonesia dianggap tidak aman padahal pelakunya orang mereka (WNA) juga," ujar Viktor.
Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Dir Tipideksus Bareskrim Polri Komisaris Besar Rachmad Wibowo mengungkapkan anggapan tersebut sangat mencoreng nama baik Indonesia. Apalagi anggapan tersebut diungkapkan jelang penyelenggaraan The Global Conference on Cyberspace (GCCS) 2015 di Den Haag, Belanda.
Dalam acara tersebut Indonesia mendapat cap sebagai salah satu negara yang sering terjadi aksi kejahatan cyber. "Indonesia mendapat catatan sebagai salah satu negara yang marak dengan aksi kejahatan cyber. Ini membawa dampak buurk bagi citra Indonesia," kata Rachmad.
"Padahal dari sekian banyak kasus yang diungkap pelakunya merupakan WNA," ujarnya menambahkan.
Kasus terbaru adalah ditangkapnya IIT, warga negara Bulgaria yang telah mencuri uang dari sejumlah WNA yang sedang berlibur ke Bali. IIT dibantu ketiga temannya, yang saat ini buron, mengincar WNA lantaran mereka berpotensi tidak akan melakukan pengecekan terhadap rekeningnya setidaknya sampai mereka kembali ke negara masing-masing.
IIT telah melakukan penipuan terhadap 560 WNA yang mayoritas berasal dari Eropa dan pernah berlibur ke Bali. Atas perbuatannya IIT dikenakan Pasal 362, 363, 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 30 jo Pasal 46 atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Viktor Simanjuntak mengungkapkan anggapan Indonesia rawan kejahatan sebenarnya muncul lantaran perilaku WNA yang sering melakukan kejahatan di sini. Salah satu tempat yang ideal bagi WNA melakukan kejahatan adalah Bali.
"Kami bicara skimming dengan modus penggandaan ATM tapi sekarang pelaku menggunakan router untuk melakukan penyadapan jalur transaksi rekening," ujar Viktor saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (20/4).
"Kejahatan ini banyak dilakukan di Bali dengan korban orang asing dan pelakunya pun orang asing. Jadi Indonesia dianggap tidak aman padahal pelakunya orang mereka (WNA) juga," ujar Viktor.
Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Dir Tipideksus Bareskrim Polri Komisaris Besar Rachmad Wibowo mengungkapkan anggapan tersebut sangat mencoreng nama baik Indonesia. Apalagi anggapan tersebut diungkapkan jelang penyelenggaraan The Global Conference on Cyberspace (GCCS) 2015 di Den Haag, Belanda.
Dalam acara tersebut Indonesia mendapat cap sebagai salah satu negara yang sering terjadi aksi kejahatan cyber. "Indonesia mendapat catatan sebagai salah satu negara yang marak dengan aksi kejahatan cyber. Ini membawa dampak buurk bagi citra Indonesia," kata Rachmad.
"Padahal dari sekian banyak kasus yang diungkap pelakunya merupakan WNA," ujarnya menambahkan.
Kasus terbaru adalah ditangkapnya IIT, warga negara Bulgaria yang telah mencuri uang dari sejumlah WNA yang sedang berlibur ke Bali. IIT dibantu ketiga temannya, yang saat ini buron, mengincar WNA lantaran mereka berpotensi tidak akan melakukan pengecekan terhadap rekeningnya setidaknya sampai mereka kembali ke negara masing-masing.
IIT telah melakukan penipuan terhadap 560 WNA yang mayoritas berasal dari Eropa dan pernah berlibur ke Bali. Atas perbuatannya IIT dikenakan Pasal 362, 363, 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 30 jo Pasal 46 atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Wednesday, April 22, 2015
Cyber crime lewat Facebook di Indonesia: Hindari dan laporkan!

Salah satu tren yang muncul di Indonesia ialah kejadian cyber crime. Hal itu tidak dapat dihindari mengingat besarnya pengguna internet di Indonesia yang tahun ini sudah mencapai 88,1 juta. Salah satu kejadian yang pernah terjadi ialah akun Facebook wakil ketua MPR Hajriyanto Thohari yang diretas oleh hacker. Hal ini sebenarnya sudah umum terjadi di Indonesia, tapi akhirnya mendapat perhatian media karena pihak korban memiliki posisi yang tinggi di pemerintah.
Kami akan membahas kronologis kejadian cyber crime tersebut dan bagaimana cara agar Anda bisa terlindungi dari kejadian serupa.
Kronologis cyber crime lewat Facebook
Kronologisnya sederhana. Setelah meretas akun Facebook sang wakil ketua MPR, akun tersebut digunakan oleh pelaku untuk meminta sejumlah pulsa dari teman-teman korban di Facebook untuk dikirimkan ke nomor telepon pelaku. Jumlah yang diminta bervariasi hingga ada yang mencapai Rp 1 juta.
Tentu saja beberapa orang dibuat bingung dengan permintaan nominal pulsa yang begitu besar, dan juga fakta bahwa nomor yang dikirimkan berbeda dengan yang dimiliki sang wakil ketua MPR. Beberapa dari mereka ada yang langsung menghubungi korban dan mendapati bahwa akun Facebook milik korban ternyata telah diretas oleh orang lain. Setelah itu, korban melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian pada tanggal 12 Desember 2013 lalu.
Masih banyak hacker yang melakukan kejahatan serupa di Indonesia. Awalnya mereka meretas akun Facebook korban, lalu dengan akun tersebut mereka meminta uang dari teman-teman Facebook korban, entah itu meminta pulsa atau secara langsung minta dikirimkan uang ke rekening bank tertentu.
Menghindari peretasan
Menghindari peretasan
Hal pertama yang bisa Anda lakukan ialah menggunakan password yang kuat untuk Facebook Anda. Gunakan kombinasi huruf besar, angka, dan tanda baca di dalamnya agar sang peretas kesulitan untuk membobol Facebook Anda.
Kedua, gunakan ponsel Anda sebagai pengaman tambahan untuk mencegah orang lain masuk ke akun Facebook Anda. Dengan fitur ini, apabila ada orang lain yang ingin masuk ke akun Anda dengan browser asing, maka mereka harus memasukkan nomor kode yang langsung dikirimkan melalui SMS ke handphone Anda. Ini adalah cara yang bagus asalkan Anda tidak kehilangan nomor handphone tersebut!
Pengamanan tambahan ini dapat dilakukan dengan cara masuk ke halaman “pengaturan akun” di Facebook yang dapat dipilih dari menu paling kanan atas. Dari sana, Anda harus masuk ke halaman “keamanan” dan sunting bagian “persetujuan masuk ke Facebook”, lalu Anda dapat mengatur fitur keamanan ganda dengan handphone.
Disarankan agar Anda melakukan hal serupa untuk akun email-email yang Anda miliki. Hal ini untuk menjaga agar pelaku tidak dapat meretas akun Facebook Anda melalui alamat email yang terhubung seperti dengan menggunakan fitur “lupa kata sandi Anda”.
Menghindari penipuan
Jika Anda menjadi teman dari akun Facebook yang diretas, ada kemungkinan pelaku akan mengajak Anda berbicara lewat Facebook Chat. Pelaku bisa terdengar seperti teman Anda yang sebenarnya – karena ia bisa membaca rekaman pembicaraan kalian sebelumnya – dan membuat Anda tidak curiga.
Teman yang meminta sejumlah uang lewat Facebook adalah hal yang normal, tapi Anda harus curiga jika sang pelaku meminta Anda untuk mengirimkan pulsa atau uang ke nomor yang tidak Anda kenal. Apabila uang yang diminta sangatlah besar, Anda harus secepatnya menghubungi teman Anda menggunakan telepon agar Anda dapat berbicara langsung dengan teman Anda.
Apabila alasan yang diberikan pelaku tampaknya sangat penting, seperti sanak keluarga ada di rumah sakit dan membutuhkan uang secepatnya, dan Anda juga tidak bisa menelepon nomor telepon teman tersebut, Anda harus bersikeras untuk mengirimkan uang ke rekening bank yang mengatasnamakan teman Anda bukan ke nomor rekening milik orang asing.
Lagipula, apabila memang uang tersebut benar dibutuhkan di saat gentir, lebih masuk akal jika teman Anda langsung menghubungi Anda lewat telepon daripada meminta uang dalam jumlah besar lewat Facebook.
akun saya dihack!
akun saya dihack!
Apabila akun Facebook Anda di hack, ada kemungkinan sang pelaku juga akan menonaktifkan akun Facebook Anda agar ia sulit untuk dilacak. Hal pertama yang harus Anda lakukan ialah tetap tenang.
Anda dapat memberikan laporan kepada Facebook melalui halaman “bantuan” di bagian bawah halaman awal. Dari sana Anda bisa masuk ke halaman “keamanan” dan klik “akun yang diretas”. Lalu Anda dapat mengisi keterangan yang dibutuhkan agar Facebook dapat memulihkan dan memberikan kontrol kepada Anda sebagai pemilik akun yang asli.
Hukuman untuk pelaku
Berita baiknya ialah kepolisian cyber crime unit Indonesia memiliki kemampuan untuk melacak pelaku peretasan Facebook seperti ini. Pada kejadian wakil ketua MPR diatas, hanya dibutuhkan waktu dua minggu dari waktu pelaporan hingga polisi dapat menangkap tersangka.
Cyber crime seperti ini diatur dalam UU ITE tahun 2008 pasal 30 ayat 1 di Indonesia. Isinya berbunyi bahwa “mengakses komputer atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun” adalah tindakan kriminal. Apabila dinyatakan bersalah, maka pelaku bisa mendapatkan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling besar Rp 600 juta. Ia juga bisa mendapatkan hukuman tambahan untuk tindakan penipuan yang dilakukannya.
Wednesday, October 22, 2014
Biografi singkat presiden terpilih Joko Widodo
Biodata:
![]() |
| Ir. H. Joko Widiodo |
Nama Alias : Jokowi
Agama : Islam
Tempat Lahir : Surakarta, Jawa Tengah
Tanggal Lahir : Rabu, 21 Juni 1961
Zodiac : Gemini
Hobby : Membaca | Traveling
Kebangsaan : Indonesia
Partai politik : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Istri : Ny. Hj. Iriana Joko Widodo
Anak : Gibran Rakabuming Raka - Kahiyang Ayu - Kaesang Pangarep
Alma mater : Universitas Gadjah Mada
Pekerjaan : Pengusaha
Akun Twitter : @jokowi_do2
Email : jokowi@indo.net.id
Email : jokowi@indo.net.id
Pada tahun 2005 Jokowi terpilih menjadi walikota Solo. Ada banyak sekali prestasi yang sudah dilakukan pria ini di kota Solo. Karena melihat prestasi Jokowi yang bagus di kota Solo, pada tahun 2012 dia dicalonkan menjadi gubernur Jakarta.
Setelah menjadi gubernur Jakarta, tentu membuat pria ini semakin sibuk. Banyak sekali aktifitas yang harus dia lakukan. Tidak sedikit pula media yang membuat berita khusus akan Jokowi. Dengan popularitas yang semakin meningkat ini sudah pasti membuat banyak orang yang ingin Jokowi maju sebagai presiden.
Setelah melalui serangkaian pemilu yang panjang, akhirnya jokowi terpilih sebagai Presiden Indonesia ke 7 peroide 2014-2019.

Pendidikan:
- SMP Negeri 1 Surakarta
- SMA Negeri 6 Surakarta
- Universitas Gajah Mada (UGM) Fakultas Kehutanan
Karir:
- Walikota Surakarta (2005-2012)
- Gubernur Jakarta (2012-2017)
- Pengusaha mebel dan pertamanan
Penghargaan:
- Bintang Jasa Utama - Presiden Republik Indonesia
- Piala Citra Bhakti Abdi Negara (2008-2009-2010) - Presiden Republik Indonesia
- Agent of change Kemandirian - Dompet Dhuafa
- Democracy Award: Manusia Bintang - RMOL
- Decade Award: Rising Leader - Men's Obsession
- E-government - Kemkominfo
- Adiupaya Puritama - Kemenpera
- Best City Award - Delgosea
- Pengendali inflasi - Bank Indonesia
- Tata ruang kedua terbaik se-Indonesia - Kementrian PU
- Top 50 Leaders dari Fortune
- Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan - Kemennaker
- Bung Hatta Anti Corruption Award - Meutia Hatta
- Anti Gratifikasi - KPK
- Program Perlindungan Anak - UNICEF Tahun 2006
- Walikota No.3 Terbaik Dunia - The City Mayors Foundation
- Social Media Award - Majalah Marketing & Frontier Consulting Group
- 10 Tokoh Pilihan Tahun 2008 - Tempo
- Tokoh Pluralis Tahun 2013 - dari Lembaga Pemilih Indonesia
- Tokoh Seputar Indonesia Tahun 2013 - Anugerah Seputar Indonesia
- Good Governance Award (20 September 2012) - Soegeng Soerjadi
- Pencapaian target MDGs Untuk program KJP dan KJS - Bappenas
- Pangripta Nusantara Utama - Bappenas
- Nominasi World Mayor Tahun 2012
Subscribe to:
Posts (Atom)



